TENTANG
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muslim Maros merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri, terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya standar mutu pendidikan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. SPMI dilaksanakan sebagai bentuk komitmen universitas dalam membangun budaya mutu akademik dan nonakademik guna menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, berdaya saing, serta berakhlakul karimah sesuai visi dan misi universitas.
Pelaksanaan SPMI di Universitas Muslim Maros mengacu pada ketentuan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa SPMI merupakan rangkaian unsur dan proses dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara otonom di perguruan tinggi.
SPMI Universitas Muslim Maros dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang meliputi:
Penetapan Standar
Universitas menetapkan standar mutu pendidikan tinggi yang terdiri atas standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta standar tambahan yang menjadi kekhasan Universitas Muslim Maros.Pelaksanaan Standar
Seluruh unit kerja, fakultas, program studi, dan unit pendukung melaksanakan standar yang telah ditetapkan dalam setiap kegiatan akademik maupun nonakademik.Evaluasi Pelaksanaan Standar
Evaluasi dilakukan secara berkala melalui monitoring, evaluasi diri, audit mutu internal, survei kepuasan, dan analisis capaian indikator mutu.Pengendalian Standar
Hasil evaluasi digunakan untuk melakukan tindakan korektif dan pengendalian terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan standar agar mutu tetap terjaga.Peningkatan Standar
Universitas melakukan peningkatan standar secara berkelanjutan untuk mencapai mutu pendidikan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, SPMI mencakup bidang akademik dan nonakademik. Oleh karena itu, implementasi SPMI di Universitas Muslim Maros tidak hanya berfokus pada proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga mencakup tata kelola organisasi, kemahasiswaan, sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana pendukung pendidikan tinggi.
Dalam pelaksanaannya, SPMI Universitas Muslim Maros dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pengembangan dokumen mutu, pelaksanaan audit mutu internal, monitoring dan evaluasi, pengendalian mutu, serta pengembangan budaya mutu di lingkungan universitas. Melalui implementasi SPMI, Universitas Muslim Maros berkomitmen mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
SPMI Universitas Muslim Maros menjadi instrumen strategis dalam memastikan seluruh penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan, memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi universitas sebagai perguruan tinggi yang unggul, Islami, inovatif, dan berdaya saing.