Siklus PPEPP merupakan mekanisme utama dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menjamin serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. PPEPP terdiri atas lima tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Siklus PPEPP merupakan mekanisme utama dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menjamin serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. PPEPP terdiri atas lima tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muslim Maros, pelaksanaan siklus PPEPP dikoordinasikan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FKIP bersama program studi melalui koordinasi, monitoring, evaluasi, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muslim Maros, pelaksanaan siklus PPEPP dikoordinasikan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FKIP bersama program studi melalui koordinasi, monitoring, evaluasi, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Tujuan Pelaksanaan
Tujuan Pelaksanaan
• Memastikan standar pendidikan tinggi ditetapkan dan dipahami oleh unit pelaksana.
• Memastikan standar pendidikan tinggi ditetapkan dan dipahami oleh unit pelaksana.
• Menjamin standar dilaksanakan secara konsisten dan didukung bukti yang sahih.
• Menjamin standar dilaksanakan secara konsisten dan didukung bukti yang sahih.
• Mengukur ketercapaian standar melalui monitoring, evaluasi, dan audit.
• Mengukur ketercapaian standar melalui monitoring, evaluasi, dan audit.
• Menindaklanjuti ketidaktercapaian standar secara terencana dan terverifikasi.
• Menindaklanjuti ketidaktercapaian standar secara terencana dan terverifikasi.
• Mendorong peningkatan standar dan budaya mutu secara berkelanjutan.
• Mendorong peningkatan standar dan budaya mutu secara berkelanjutan.
1. Penetapan (P)
1. Penetapan (P)
Penetapan merupakan tahapan awal dalam siklus PPEPP berupa penyusunan, perumusan, peninjauan, dan pengesahan standar mutu yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat fakultas dan program studi.
Penetapan merupakan tahapan awal dalam siklus PPEPP berupa penyusunan, perumusan, peninjauan, dan pengesahan standar mutu yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat fakultas dan program studi.
Tujuan:
Tujuan:
- Menetapkan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan SPMI UMMA.
- Menentukan indikator kinerja, target capaian, dan penanggung jawab.
- Menjamin standar mutu relevan dengan visi, misi, dan tujuan FKIP UMMA.
Aktivitas utama:
Aktivitas utama:
- Mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi mutu fakultas serta program studi.
- Menelaah standar nasional pendidikan tinggi dan standar internal UMMA.
- Merumuskan standar, indikator, dan target mutu.
- Melakukan pembahasan dan pengesahan standar.
- Menyosialisasikan standar kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dokumen/bukti:
Dokumen/bukti:
- Kebijakan Mutu.
- Manual Mutu.
- Standar Mutu.
- Formulir Mutu
2. Pelaksanaan (P)
2. Pelaksanaan (P)
Pelaksanaan merupakan tahapan penerapan seluruh standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan FKIP UMMA.
Pelaksanaan merupakan tahapan penerapan seluruh standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan FKIP UMMA.
Tujuan:
Tujuan:
- Memastikan seluruh standar mutu diterapkan secara konsisten.
- Mewujudkan tata kelola fakultas dan program studi yang efektif.
- Menjamin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar.
Aktivitas utama:
Aktivitas utama:
- Melaksanakan standar pendidikan dan pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan layanan akademik dan administrasi.
- Melaksanakan program kerja fakultas dan program studi.
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti pelaksanaan standar.
Dokumen/bukti:
Dokumen/bukti:
- Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Jurnal dan berita acara perkuliahan.
- Laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Laporan kegiatan program studi.
- Dokumen layanan akademik dan administrasi.
3. Evaluasi (E)
3. Evaluasi (E)
Evaluasi merupakan tahapan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat ketercapaian indikator, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menemukan peluang perbaikan.
Evaluasi merupakan tahapan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat ketercapaian indikator, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menemukan peluang perbaikan.
Tujuan:
Tujuan:
- Mengukur tingkat ketercapaian standar mutu.
- Mengidentifikasi kesenjangan antara target dan realisasi.
- Menemukan faktor pendukung dan penghambat pencapaian mutu.
- Menyediakan dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan.
Aktivitas utama:
Aktivitas utama:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).
- Melakukan Audit Mutu Internal (AMI).
- Mengukur capaian indikator kinerja fakultas dan program studi.
- Melaksanakan survei kepuasan pemangku kepentingan.
- Menganalisis hasil evaluasi dan mengidentifikasi temuan.
Dokumen/bukti:
Dokumen/bukti:
- Instrumen Monev.
- Laporan Monev.
- Instrumen dan laporan AMI.
- Rekapitulasi capaian indikator mutu.
- Laporan survei kepuasan.
- Daftar temuan dan rekomendasi auditor.
4. Pengendalian (P)
4. Pengendalian (P)
Pengendalian merupakan tahapan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dengan melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan tindakan korektif agar pelaksanaan standar kembali sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengendalian merupakan tahapan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dengan melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan tindakan korektif agar pelaksanaan standar kembali sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan:
Tujuan:
- Menangani ketidaksesuaian dalam pelaksanaan standar.
- Memastikan temuan evaluasi dan AMI ditindaklanjuti.
- Mencegah terulangnya permasalahan yang sama.
- Meningkatkan efektivitas pelaksanaan standar mutu.
Aktivitas utama:
Aktivitas utama:
- Menganalisis hasil Monev dan temuan AMI.
- Mengidentifikasi akar penyebab permasalahan.
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL).
- Menentukan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.
- Melaksanakan tindakan korektif dan verifikasi efektivitas perbaikan.
Dokumen/bukti:
Dokumen/bukti:
- Formulir temuan dan ketidaksesuaian.
- Dokumen analisis akar masalah.
- Rencana Tindak Lanjut (RTL).
- Bukti tindakan korektif.
- Laporan verifikasi tindak lanjut.
- Berita acara Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), jika dilaksanakan.
5. Peningkatan (P)
5. Peningkatan (P)
Peningkatan merupakan tahapan penyempurnaan standar mutu berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian. Peningkatan dilakukan untuk mengembangkan standar agar lebih relevan, adaptif, dan mampu mencapai kualitas yang lebih tinggi.
Peningkatan merupakan tahapan penyempurnaan standar mutu berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian. Peningkatan dilakukan untuk mengembangkan standar agar lebih relevan, adaptif, dan mampu mencapai kualitas yang lebih tinggi.
Tujuan:
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Menyesuaikan standar dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
- Mendorong budaya mutu dan inovasi berkelanjutan.
- Meningkatkan capaian kinerja fakultas dan program studi.
Aktivitas utama:
Aktivitas utama:
- Menelaah efektivitas standar yang telah diterapkan.
- Mengidentifikasi peluang peningkatan mutu.
- Meninjau kembali indikator dan target capaian.
- Menyempurnakan atau meningkatkan standar mutu.
- Mengesahkan dan menyosialisasikan standar hasil peningkatan.
Dokumen/bukti:
Dokumen/bukti:
- Laporan evaluasi peningkatan standar.
- Rekomendasi hasil RTM.
- Dokumen revisi atau standar hasil peningkatan.
- SK pengesahan standar baru atau standar yang disempurnakan.
- Dokumen sosialisasi standar.