Siklus PPEPP merupakan mekanisme utama dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menjamin serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. PPEPP terdiri atas lima tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

Di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muslim Maros, pelaksanaan siklus PPEPP dikoordinasikan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FKIP bersama program studi melalui koordinasi, monitoring, evaluasi, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi.


Tujuan Pelaksanaan


• Memastikan standar pendidikan tinggi ditetapkan dan dipahami oleh unit pelaksana.


• Menjamin standar dilaksanakan secara konsisten dan didukung bukti yang sahih.


• Mengukur ketercapaian standar melalui monitoring, evaluasi, dan audit.


• Menindaklanjuti ketidaktercapaian standar secara terencana dan terverifikasi.


• Mendorong peningkatan standar dan budaya mutu secara berkelanjutan.


1. Penetapan (P)

Penetapan merupakan tahapan awal dalam siklus PPEPP berupa penyusunan, perumusan, peninjauan, dan pengesahan standar mutu yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat fakultas dan program studi.

Tujuan:

Aktivitas utama:

Dokumen/bukti:

2. Pelaksanaan (P)

Pelaksanaan merupakan tahapan penerapan seluruh standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan FKIP UMMA.

Tujuan:

Aktivitas utama:

Dokumen/bukti:

3. Evaluasi (E)

Evaluasi merupakan tahapan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat ketercapaian indikator, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menemukan peluang perbaikan.

Tujuan:

Aktivitas utama:

Dokumen/bukti:

4. Pengendalian (P)

Pengendalian merupakan tahapan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dengan melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan tindakan korektif agar pelaksanaan standar kembali sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuan:

Aktivitas utama:

Dokumen/bukti:

5. Peningkatan (P)

Peningkatan merupakan tahapan penyempurnaan standar mutu berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian. Peningkatan dilakukan untuk mengembangkan standar agar lebih relevan, adaptif, dan mampu mencapai kualitas yang lebih tinggi.

Tujuan:

Aktivitas utama:

Dokumen/bukti: