Universitas Muslim Maros berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, berlandaskan nilai-nilai Islam, serta berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan. Kebijakan Mutu Universitas dirancang sebagai panduan dalam menjamin mutu akademik dan non-akademik, serta sebagai dasar dalam mengembangkan budaya mutu di seluruh unit kerja.
Kebijakan Mutu Universitas Muslim Maros mencakup:
Komitmen terhadap mutu dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola universitas.
Penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan prinsip-prinsip manajemen mutu berbasis siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Pelibatan seluruh pemangku kepentingan (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan mitra) dalam proses peningkatan mutu secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Pengembangan budaya mutu melalui pelatihan, evaluasi berkala, dan penghargaan atas kinerja unggul.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses akademik dan non-akademik sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dengan Kebijakan Mutu ini, Universitas Muslim Maros menegaskan keseriusannya dalam menghasilkan lulusan yang unggul, berdaya saing, dan berakhlak mulia serta siap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan bangsa.
Manual Mutu Universitas Muslim Maros merupakan dokumen acuan utama dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas. Manual ini memuat kebijakan, prinsip, struktur organisasi, serta mekanisme kerja penjaminan mutu yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan tata kelola institusi berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan mengalami perbaikan secara berkelanjutan.
Manual Mutu disusun berdasarkan kerangka PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta disesuaikan dengan visi, misi, dan nilai-nilai dasar Universitas Muslim Maros.
Isi utama dari Manual Mutu meliputi:
Kebijakan Mutu – Pernyataan komitmen universitas terhadap mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan dan Ruang Lingkup – Menjelaskan cakupan penerapan sistem mutu dan unit-unit yang terlibat.
Struktur Organisasi Penjaminan Mutu – Menjelaskan peran dan tanggung jawab Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dan unit-unit penjaminan mutu di fakultas/program studi.
Dokumentasi Sistem Mutu – Menjabarkan jenis-jenis dokumen mutu seperti standar mutu, SOP (prosedur operasional baku), formulir mutu, dan instrumen evaluasi.
Mekanisme PPEPP – Menjelaskan tahapan implementasi siklus mutu untuk setiap kegiatan akademik dan non-akademik.
Manual Mutu menjadi panduan bersama bagi seluruh civitas akademika dalam mewujudkan budaya mutu, serta menjadi landasan dalam evaluasi diri, audit internal, dan akreditasi institusi maupun program studi.
Standar Mutu Universitas Muslim Maros merupakan seperangkat tolok ukur yang ditetapkan untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan. Standar mutu ini disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan visi, misi, dan kekhasan Universitas Muslim Maros sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai keislaman.
Standar Mutu di Universitas Muslim Maros meliputi:
Standar Pendidikan, yang mencakup standar kompetensi Lulusan, isi, proses pembelajaran, penilaian, dosen, sarana-prasarana, dan pembiayaan.
Standar Penelitian, yang mencakup relevansi, mutu, tata kelola, dan luaran penelitian sebagai bagian dari upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi terhadap masyarakat.
Standar Pengabdian kepada Masyarakat, yang memastikan bahwa seluruh kegiatan pengabdian relevan, berdampak, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional.
Standar Tambahan, yaitu standar yang dikembangkan oleh universitas di luar SN-Dikti untuk meningkatkan daya saing dan keunggulan institusi secara berkelanjutan.
Setiap standar mutu ditetapkan secara tertulis, dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi secara berkala, dan ditingkatkan melalui mekanisme PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Hal ini sejalan dengan upaya Universitas Muslim Maros dalam membangun budaya mutu dan mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul, relevan, dan berdaya saing.
Formulir Mutu adalah dokumen pendukung yang digunakan untuk mencatat, mengontrol, dan membuktikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar dan prosedur mutu yang telah ditetapkan di Universitas Muslim Maros. Formulir mutu merupakan bagian integral dari dokumentasi dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan digunakan sebagai alat bukti objektif dalam proses evaluasi, audit mutu internal, dan peningkatan berkelanjutan.
Formulir mutu disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing unit kerja dan jenis kegiatan, serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar mutu yang berlaku. Setiap formulir dilengkapi dengan kode dokumen, versi, tanggal penerbitan, serta petunjuk pengisian agar dapat digunakan secara konsisten dan akuntabel.
Jenis-jenis formulir mutu yang umum digunakan di Universitas Muslim Maros antara lain:
Formulir Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM)
Formulir Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran (Monev PB)
Formulir Audit Mutu Internal (AMI)
Formulir Usulan Perbaikan atau Tindakan Korektif
Formulir Kepuasan Layanan Akademik dan Administrasi
Formulir Penilaian Kinerja Dosen/Tendik
Formulir Tracer Study dan Pengguna Alumni
Setiap formulir disimpan dan dikelola oleh unit terkait, serta menjadi bagian dari sistem dokumentasi mutu universitas. Dengan penggunaan formulir mutu yang tertata dan terstandardisasi, Universitas Muslim Maros dapat memastikan pelaksanaan kegiatan yang transparan, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri untuk keperluan evaluasi dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.