Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) merupakan kerangka kerja sistemik yang diterapkan di Universitas Muslim Maros (UMMA) untuk menjamin mutu dan peningkatan berkelanjutan di seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi. Siklus ini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan menjadi dasar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UMMA.
1. Penetapan
UMMA menetapkan standar mutu dalam bentuk dokumen kebijakan, standar, dan manual mutu sesuai dengan visi, misi, dan tujuan institusi. Penetapan ini mencakup standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta standar pendukung lainnya. Proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi dan keberterimaan standar yang ditetapkan.
Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
Standar yang telah ditetapkan kemudian diimplementasikan oleh unit-unit pelaksana, seperti fakultas, program studi, lembaga, dan biro terkait. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan rencana strategis dan operasional UMMA serta didukung oleh sumber daya yang memadai, termasuk SDM, sarana prasarana, dan anggaran.
Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
UMMA secara berkala melakukan evaluasi terhadap pencapaian standar mutu melalui kegiatan audit mutu internal, monitoring, serta kajian kinerja. Evaluasi ini dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMMA untuk mengidentifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan.
Siklus ketiga, Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Evaluasi dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan tindakan pengendalian untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi pelaksanaan dengan standar. Pengendalian ini mencakup pemberian rekomendasi perbaikan, tindak lanjut atas temuan audit, serta pemantauan atas implementasi rekomendasi tersebut.
Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Sebagai langkah akhir dalam siklus, UMMA melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Proses ini mencakup revisi standar, peningkatan proses manajemen, inovasi pembelajaran, serta penguatan sistem pendukung, guna menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut: